Hasilnya not bad sih, terutama buat yang butuh penyegaran otak. Meskipun (menurut kami) bunganya belum lebat, tapi seneng aja jalan-jalan ke daerah pegunungan.
Nulis lagi nih.
Abis freeze lama banget gak nulis karena kesibukan yang dibarengi kemalesan buat nulis, sekarang mau ngetik lagi nih cerita yang bisa jadi bermanfaat.
Ceritanya weekend kemarin 21 Februari 2015, istri pengen pulang ke Garut (sekarang udah ganti status : beristri. cerita nikahnya next post ya). Siang jam 13.00 penasaran sama Kamojang yang katanya banyak tempat baru, akhirnya setuju berangkat ke Kebun Mawar Samarang (masih masuk area Samarang).
Hasilnya not bad sih, terutama buat yang butuh penyegaran otak. Meskipun (menurut kami) bunganya belum lebat, tapi seneng aja jalan-jalan ke daerah pegunungan.
Hasilnya not bad sih, terutama buat yang butuh penyegaran otak. Meskipun (menurut kami) bunganya belum lebat, tapi seneng aja jalan-jalan ke daerah pegunungan.
Disana juga ternyata ada penginapannya, katanya kalo weekdays per kamarnya 650ribu, kalo weekend 700ribu.
Penampkannya kaya gini yooo...
Kontak :
HTM : 15ribu
Jalan Raya Kamojang km. 5 Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut 44161
0262-4706006, 4817148
www.kebunmawar-situhapa.com
( copy from @Gilang_Mahesa )
MARI SELAMATKAN SEPAKBOLA INDONESIA DAN BERINGASNYA MEDIA MEMUTAR FAKTA MELALUI EYD !!!!
1. Publik sepakbola Indonesia , seminggu terakhir ini disuguhi 'Drama' @KEMENPORA_RI , BOPI, PSSI yg berujung pd penundaan kick off ISL 2015
2. Penundaan yg kemudian di buzz sedemikian rupa oleh bbrp pihak sbg sesuatau hal yg sangat luarbiasa, sehingga perlu disikapi luar biasa jg
3. Ya....penundaaan soal jadwal kompetisi seingat saya adalah hal yg biasa saja dlm spkkbola kita, bahkan ada laga ditunda sampai 1 tahun :)
4. Jusru hiruk pikuk yg menyertai soal ini malah menutupi subtansi dari proses yg sedang dilakukan , mulai dibangun isu2 yg tidak subtantif
5. Kompetisi Sepakbola dinegara manapun tetaplah tidak bisa berdiri sendiri dan terpisah dari peran serta negara , banyak faktor
6. Ada 2 domain juridiksi yg hrs di pahami oleh semua stakeholder spkbola kita : Mana Domain Juridiksi Federasi mana Domain Juridiksi Negara
7. Jika negara memeriksa keabsahan sebuah Badan Hukum pengelola olahraga baik penyelenggaran atau peserta , maka itulah domain negara
8. Dlm konteks sepakbola pro Indonesia, ketika negara memeriksa keabsahan badan hukum penyelenggara dan peserta kompetisi, itu domain negara
9. Jadi yg diperiksa keabsahan oleh negara bukab Persib sebagai klub, tapi PT. Persib Bandung Bermantabat sebagai badan hukum ........
10. ..... sbg badan hukum yg salah satu jenis usahanya adalah di bidang keolahragaan, hal yg sama berlaku untuk PT yang lain termasuj PT. LI
11. Jadi karena domain negara maka hal yg wajar dan patut negara memeriksa keabsahan legalitas sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku
12. Yg hrs dipahami oleh semua, hal ini dilakukan sebagai bagian dari melindungi terjadinya pelanggaran2 yg mungkin dilakukan oleh .........
13. .....pelanggaran Badan2 hukum yg bergerak di bidang olahraga seperti soal pengupahan tenaga kerja, pajak, perjanjian bisnis dll
14. Nah, jk semua stakeholder berfikir bhw ini adalah langkah preventif negara utk melindungi hrsnya soal penundaaan ini adalah hal positif
15, Saya punya keyakinan bahwa @KEMENPORA_RI memiliki niatan baik utk berperan serta dalam domain juridiksinya membantu pembenahan spkbola
16. Justru niatan baik ini harusnha disambut oleh stakehholder inti spkbola Indonesia : Klub, Pemain, Official dan Suporter sebagai momentum
17. Saya hanya mau mengingatkan sj bahwa perintah penataan kondisi sepakbola Indonsia sdh diperintahkan oleh AFC sjk 2008 , 7 tahun berlalu
18. Artinya sdh cukup waktu bg PSSI, PT LigaIndonesia & PT-PT yg membawahi klub sepakbola utk bebenah, apalagi hal2 principil soal legalitas
19. Jadi ketika negara melalui @KEMENPORA_RI dan BOPI memeriksa hal2 dasar terkait legalitas harusnya itu hal biada da mudah saja :)
20. Hal2 prinsip dasar dlm sebuah legalitas perusahaan jk benar bukan hal sulit utk dipenuhi, jadi aneh jika berhari hari tdk bisa dipenuhi
21. Bukankah PT LigaIndonesia sebagai penyelenggaran kompetisi harus menjadi pihak pertama yg memeriksa keabsahan legalitas ini ?
22. Artinya, sebenarnya jika PT LI bener maka seluruh data legalitas PT-PT yg menaungi klub pasti ada copy dokumennya di PT Liga :)
23. apa saja hal2 dasar sebuah peruhaaan : akta pendirian, akta2 perubahan, pengesahan kumham terhadap akta2, NPWP, SIUP, TDP, .......
24. ...... laporan laporan termasuk di dalamnya laporan keuangan dan laporan pajak, itu hal2 dasar yg harusnya mudah dipenuhi :)
25. Jadi hal2 dasar inilah yg saat ini sdg dicek keabsahannya oleh pemerintah terhadap PT Liga & PT2 pengeloka klub sepakbola pro Indonesia
26. bagaimana bisa pemerintah yg hrsnya menjaga & menjalankan UU, tapi memberikan rekomendasi hukum kpd pihak yg disinyalir melanggar UU ?
27. Bgm dgn hal2 lain di luar legalitas PT, yg saat ini jg dipertanyakan & jd syarat tambahan : CSR, infrastruktur, pembinaan usia muda ?
28. Apakah hal2 tersebut masih merupakan domain juriksi negara ? Atau sdh menjadk bagian juridiksi federasi ?
29. Soal pembinaan usia muda, dlm UU No 3/2005, salah sayu tugas kewajiban negara adalah soal pembinaan dan prestasi
30. Jd memeriksa apakah PT2 yg mengelola klub ini memiliki program terhadap pembinaan usia muda adalah sesuatu yang sangat wajar, hrs malah
31. Karena pembinaan usia muda adalah salah satu jaminan terhadap prestasi olahraga di masa depan
32. Apalagi spkbola yg di ajang multi event negara, memiliki syarat ketentuan pemain usia muda yg boleb bertanding
33. Negara perlu mengecek soal ini utk memastikan bahwa PT tidak menjadikan klub sebagai sapi perahan finansial dgn mengabaikan pembinaan
34. Bahkan saya fikir jika ada program pembinaan yg perlu peran serta negara , @KEMENPORA_RI harus memikirkan cara utk membantu
35. Bagaimana dengan CSR, nah ini yg agak offside, ada pemahaman kurang tepat dari pihak kemenpora, walaupun ini bkn syarat wajib yg diminta
36. CSR sebuah PT itu diatur dalam UU No 40/2007 dan PP No 47/2012 , khususya pasal 74 di dalam UU tersebut
37. Di padal 74 UU 40/2007 itu hanya PT yg bergerak dibidang pengelolaan sumber daya alam yg WAJIB melakukan kegiatan CSR
38. Sedangkan PT diluar bidanv tsb hanya diminta utk selenggarakan kegiatan CSR nya jika membukukan laba positif / memiliki keuntungan
39. Jadi rasanya soal CSR ini bukan jadi syarat yg hrs saklek dipenuhi PT2 pengelola klub, apalagi PT2 ini katanya dalam posisi rugi :)
40. Lalu apa jalan terbaik utk keluar dari kondisi ini ?
41. Pertama, @KEMENPORA_RI cq BOPI hrs merilis kpd publik 2 hal dlm waktu dekat ini : syarat2 turunnya rekomendasi kegiatan olahraga pro ...
42. ... dan merilis hal apa saja yg sudah dan belum dipenuhi oleh PT. Liga Indonesia sebagaj penyelenggara dan PT2 sebagaj pengelola Klub
43, disampaikan saja md publik misalnya PT. PBB sdh memenuhi unsur apa sana yg diminta dan ala yg belum bisa dj penuhi
44. Nantinya akan dapat dilihat berapa PT yg sdh mampu memenuhi hal dasar dan principal yg menyangkut legalitas legalitas
45. Kedua, dalam 2 minggu ini sesuai dgn pengumuman @KEMENPORA_RI , PT2 yg belum memenuhi persyaratan principil diminta memenuhinya
46. Jangan lupa @KEMENPORA_RI juga harus mengapresiasi PT2 pengelola klub yg sudah memenuhi persyaratan prinsipil yang diminta
47. Nah jika itu semua bisa dilakukan maka, kita akan lihat di titik mana masalah sesungguhnya dari pengelolaan sepakbola Indonesia
49. Bisa jadi masalah sesungguhnya sepakbola kita inj ada di federasi, PT liga Indonesia dan PT2 pengelola klub
50. Jadi alih2 kita terburu buru menyerang @KEMENPORA_RI soal penundaan ini, sebaiknya di cek semuanya secara lengkap, jelas dan adil
51. Bukankan suporter sepakbola itu keterkaitan loyalitasnya kepada klub ? Bukan kepada PT pengelola klub ? Coba cek sudah bener nggak PTnya
52. Masihkan kita rela jika ada lagi pemain yg jadi korban hilang hak2 nya karena PT pengelola klub nya tidak benar ?
53. Masihkah kita menutup mata jk kebesaran klub dan suporternya hanya digunakan utk kepentingan2 personal, kelompok dgn topeng sebuah PT ?
54. Betul pasti akan ada yg terganggu / kecewa dgn proses ini, tapi bagaimana bs beres jk ruang utk memulai perbaikannya tdk pernah dibuka
55. Tentunya perbaikan yg tepat dilakukan dgn cara2 yg baik juga, itulah mengapa @KEMENPORA_RI hrs tetap brada di jalur domain juridiksinya
56. IMHO ini adalah momentum bg perbaikan sepakbola Indonesia, ada 'harga'memang seperti penundaan ini, tp jika tdk mulai kapan lagi ? - FIN
57. ...... jgn sampai hanya krn ingin menyelamatkan sedikit PT pengelola klub yg bermasalah PT yg sehat, pemain & klub, suporter jadi korban
58. Suporter & PT2 klub yg sehat harus punya sikap tegas utk PSSI, PT Liga dan PT pengelola klub yg bermasalah :)
59. Kompetisi sepakbola itu tetap bisa berjalan hanya dengan 10 klub dgn PT pengelola yg sehat secara legal dan finansial
59. Kompetisi sepakbola itu tetap bisa berjalan hanya dengan 10 klub dgn PT pengelola yg sehat secara legal dan finansial
60. Bukanlah jadi benar2 LigaSuper jika pesertanya adalah klub di bawah pengelolaan yg baik dan sehat secara legal dan finansial ?
62. Nah semoga proses yg dilakukan @KEMENPORA_RI ini bisa memisahkan mana PT pengeloka klub yg 'super' dgn yg pura2 'super' :D
63. Klub dibawab pengelolaa PT yg sehat dan 'super' akan mendorong iklim positiv dalam sepakbola profesional kita, jd lebih mudah menatanya
64. Tentunya @KEMENPORA_RI juga harus segera memagari semua ink dengan produk2 hukum yg jelas, model Permendagri no 1/2011
65. Tidak bisa peran negara dlm proses perbaikan ini dilakukan denvan cara2 team adhoc, harus terlembaga dan memiliki sistem yg kuat & jelas
66. Hal yg tidak kalan pentinb yg hrs dilakukan @KEMENPORA_RI adalah soal komunikasi yg baik dengan semua stake holder utama sepakbola
67. dan jangan overdosis, segala yg over itu hasilnya akan tdk baik, jangan jadikan soal perbaikan ini jadi panggung, tetap fokus saja
68. karena itu terkait dgn beberapa hal yg bisa jadi bukan bagian dari domain @KEMENPORA_RI tapi masih jadi bagian dari domain negara .....
69. @KEMENPORA_RI bisa bekerja sama dan memberikan rekomendasi terkait dgn pemeriksaaan legalitas dgn Kemhumkam
70. Jk terkait dgn pajak, maka bekerja samalah dgn Kementrian Keuangan dan Direktorat Pajak utk langkah2 dan tindakan selanjutnya
71. Libatkan jg Depnaker utk hal2 terkait ketenagakerjaan, fungsikan pengadilan hub industrial jika ada masalah pemain dgn PT pengelola klub
72. Termasuk jg soal kontrak pemain, krn dokumen kontrak itu dokumen hukum yg tdk bs dibuka sembarangan tanpa alasan, libatkab pihak terkait
73. Jgn sampai niatan baik @KEMENPORA_RI ini jd rusak karena overdosis, offside krn diluar domainnya, krnnya koordinasikan dgn lembaga lain
74. Bagaimana 2 minggu ke depan ? .... kita lihat saja, semoga semua pihak bisa menemukan titik temu dari niatan baik ini, semoga - FIN
Pilih mana ? kompetisi dengan 10 klub dibawah PT yg sehat atau18 klub yg 8 diantaranya dibawah PT yg sakit ? Idealnya 18 nya sehat sih :D
2. Penundaan yg kemudian di buzz sedemikian rupa oleh bbrp pihak sbg sesuatau hal yg sangat luarbiasa, sehingga perlu disikapi luar biasa jg
3. Ya....penundaaan soal jadwal kompetisi seingat saya adalah hal yg biasa saja dlm spkkbola kita, bahkan ada laga ditunda sampai 1 tahun :)
4. Jusru hiruk pikuk yg menyertai soal ini malah menutupi subtansi dari proses yg sedang dilakukan , mulai dibangun isu2 yg tidak subtantif
5. Kompetisi Sepakbola dinegara manapun tetaplah tidak bisa berdiri sendiri dan terpisah dari peran serta negara , banyak faktor
6. Ada 2 domain juridiksi yg hrs di pahami oleh semua stakeholder spkbola kita : Mana Domain Juridiksi Federasi mana Domain Juridiksi Negara
7. Jika negara memeriksa keabsahan sebuah Badan Hukum pengelola olahraga baik penyelenggaran atau peserta , maka itulah domain negara
8. Dlm konteks sepakbola pro Indonesia, ketika negara memeriksa keabsahan badan hukum penyelenggara dan peserta kompetisi, itu domain negara
9. Jadi yg diperiksa keabsahan oleh negara bukab Persib sebagai klub, tapi PT. Persib Bandung Bermantabat sebagai badan hukum ........
10. ..... sbg badan hukum yg salah satu jenis usahanya adalah di bidang keolahragaan, hal yg sama berlaku untuk PT yang lain termasuj PT. LI
11. Jadi karena domain negara maka hal yg wajar dan patut negara memeriksa keabsahan legalitas sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku
12. Yg hrs dipahami oleh semua, hal ini dilakukan sebagai bagian dari melindungi terjadinya pelanggaran2 yg mungkin dilakukan oleh .........
13. .....pelanggaran Badan2 hukum yg bergerak di bidang olahraga seperti soal pengupahan tenaga kerja, pajak, perjanjian bisnis dll
14. Nah, jk semua stakeholder berfikir bhw ini adalah langkah preventif negara utk melindungi hrsnya soal penundaaan ini adalah hal positif
15, Saya punya keyakinan bahwa @KEMENPORA_RI memiliki niatan baik utk berperan serta dalam domain juridiksinya membantu pembenahan spkbola
16. Justru niatan baik ini harusnha disambut oleh stakehholder inti spkbola Indonesia : Klub, Pemain, Official dan Suporter sebagai momentum
17. Saya hanya mau mengingatkan sj bahwa perintah penataan kondisi sepakbola Indonsia sdh diperintahkan oleh AFC sjk 2008 , 7 tahun berlalu
18. Artinya sdh cukup waktu bg PSSI, PT LigaIndonesia & PT-PT yg membawahi klub sepakbola utk bebenah, apalagi hal2 principil soal legalitas
19. Jadi ketika negara melalui @KEMENPORA_RI dan BOPI memeriksa hal2 dasar terkait legalitas harusnya itu hal biada da mudah saja :)
20. Hal2 prinsip dasar dlm sebuah legalitas perusahaan jk benar bukan hal sulit utk dipenuhi, jadi aneh jika berhari hari tdk bisa dipenuhi
21. Bukankah PT LigaIndonesia sebagai penyelenggaran kompetisi harus menjadi pihak pertama yg memeriksa keabsahan legalitas ini ?
22. Artinya, sebenarnya jika PT LI bener maka seluruh data legalitas PT-PT yg menaungi klub pasti ada copy dokumennya di PT Liga :)
23. apa saja hal2 dasar sebuah peruhaaan : akta pendirian, akta2 perubahan, pengesahan kumham terhadap akta2, NPWP, SIUP, TDP, .......
24. ...... laporan laporan termasuk di dalamnya laporan keuangan dan laporan pajak, itu hal2 dasar yg harusnya mudah dipenuhi :)
25. Jadi hal2 dasar inilah yg saat ini sdg dicek keabsahannya oleh pemerintah terhadap PT Liga & PT2 pengeloka klub sepakbola pro Indonesia
26. bagaimana bisa pemerintah yg hrsnya menjaga & menjalankan UU, tapi memberikan rekomendasi hukum kpd pihak yg disinyalir melanggar UU ?
27. Bgm dgn hal2 lain di luar legalitas PT, yg saat ini jg dipertanyakan & jd syarat tambahan : CSR, infrastruktur, pembinaan usia muda ?
28. Apakah hal2 tersebut masih merupakan domain juriksi negara ? Atau sdh menjadk bagian juridiksi federasi ?
29. Soal pembinaan usia muda, dlm UU No 3/2005, salah sayu tugas kewajiban negara adalah soal pembinaan dan prestasi
30. Jd memeriksa apakah PT2 yg mengelola klub ini memiliki program terhadap pembinaan usia muda adalah sesuatu yang sangat wajar, hrs malah
31. Karena pembinaan usia muda adalah salah satu jaminan terhadap prestasi olahraga di masa depan
32. Apalagi spkbola yg di ajang multi event negara, memiliki syarat ketentuan pemain usia muda yg boleb bertanding
33. Negara perlu mengecek soal ini utk memastikan bahwa PT tidak menjadikan klub sebagai sapi perahan finansial dgn mengabaikan pembinaan
34. Bahkan saya fikir jika ada program pembinaan yg perlu peran serta negara , @KEMENPORA_RI harus memikirkan cara utk membantu
35. Bagaimana dengan CSR, nah ini yg agak offside, ada pemahaman kurang tepat dari pihak kemenpora, walaupun ini bkn syarat wajib yg diminta
36. CSR sebuah PT itu diatur dalam UU No 40/2007 dan PP No 47/2012 , khususya pasal 74 di dalam UU tersebut
37. Di padal 74 UU 40/2007 itu hanya PT yg bergerak dibidang pengelolaan sumber daya alam yg WAJIB melakukan kegiatan CSR
38. Sedangkan PT diluar bidanv tsb hanya diminta utk selenggarakan kegiatan CSR nya jika membukukan laba positif / memiliki keuntungan
39. Jadi rasanya soal CSR ini bukan jadi syarat yg hrs saklek dipenuhi PT2 pengelola klub, apalagi PT2 ini katanya dalam posisi rugi :)
40. Lalu apa jalan terbaik utk keluar dari kondisi ini ?
41. Pertama, @KEMENPORA_RI cq BOPI hrs merilis kpd publik 2 hal dlm waktu dekat ini : syarat2 turunnya rekomendasi kegiatan olahraga pro ...
42. ... dan merilis hal apa saja yg sudah dan belum dipenuhi oleh PT. Liga Indonesia sebagaj penyelenggara dan PT2 sebagaj pengelola Klub
43, disampaikan saja md publik misalnya PT. PBB sdh memenuhi unsur apa sana yg diminta dan ala yg belum bisa dj penuhi
44. Nantinya akan dapat dilihat berapa PT yg sdh mampu memenuhi hal dasar dan principal yg menyangkut legalitas legalitas
45. Kedua, dalam 2 minggu ini sesuai dgn pengumuman @KEMENPORA_RI , PT2 yg belum memenuhi persyaratan principil diminta memenuhinya
46. Jangan lupa @KEMENPORA_RI juga harus mengapresiasi PT2 pengelola klub yg sudah memenuhi persyaratan prinsipil yang diminta
47. Nah jika itu semua bisa dilakukan maka, kita akan lihat di titik mana masalah sesungguhnya dari pengelolaan sepakbola Indonesia
49. Bisa jadi masalah sesungguhnya sepakbola kita inj ada di federasi, PT liga Indonesia dan PT2 pengelola klub
50. Jadi alih2 kita terburu buru menyerang @KEMENPORA_RI soal penundaan ini, sebaiknya di cek semuanya secara lengkap, jelas dan adil
51. Bukankan suporter sepakbola itu keterkaitan loyalitasnya kepada klub ? Bukan kepada PT pengelola klub ? Coba cek sudah bener nggak PTnya
52. Masihkan kita rela jika ada lagi pemain yg jadi korban hilang hak2 nya karena PT pengelola klub nya tidak benar ?
53. Masihkah kita menutup mata jk kebesaran klub dan suporternya hanya digunakan utk kepentingan2 personal, kelompok dgn topeng sebuah PT ?
54. Betul pasti akan ada yg terganggu / kecewa dgn proses ini, tapi bagaimana bs beres jk ruang utk memulai perbaikannya tdk pernah dibuka
55. Tentunya perbaikan yg tepat dilakukan dgn cara2 yg baik juga, itulah mengapa @KEMENPORA_RI hrs tetap brada di jalur domain juridiksinya
56. IMHO ini adalah momentum bg perbaikan sepakbola Indonesia, ada 'harga'memang seperti penundaan ini, tp jika tdk mulai kapan lagi ? - FIN
57. ...... jgn sampai hanya krn ingin menyelamatkan sedikit PT pengelola klub yg bermasalah PT yg sehat, pemain & klub, suporter jadi korban
58. Suporter & PT2 klub yg sehat harus punya sikap tegas utk PSSI, PT Liga dan PT pengelola klub yg bermasalah :)
59. Kompetisi sepakbola itu tetap bisa berjalan hanya dengan 10 klub dgn PT pengelola yg sehat secara legal dan finansial
59. Kompetisi sepakbola itu tetap bisa berjalan hanya dengan 10 klub dgn PT pengelola yg sehat secara legal dan finansial
60. Bukanlah jadi benar2 LigaSuper jika pesertanya adalah klub di bawah pengelolaan yg baik dan sehat secara legal dan finansial ?
62. Nah semoga proses yg dilakukan @KEMENPORA_RI ini bisa memisahkan mana PT pengeloka klub yg 'super' dgn yg pura2 'super' :D
63. Klub dibawab pengelolaa PT yg sehat dan 'super' akan mendorong iklim positiv dalam sepakbola profesional kita, jd lebih mudah menatanya
64. Tentunya @KEMENPORA_RI juga harus segera memagari semua ink dengan produk2 hukum yg jelas, model Permendagri no 1/2011
65. Tidak bisa peran negara dlm proses perbaikan ini dilakukan denvan cara2 team adhoc, harus terlembaga dan memiliki sistem yg kuat & jelas
66. Hal yg tidak kalan pentinb yg hrs dilakukan @KEMENPORA_RI adalah soal komunikasi yg baik dengan semua stake holder utama sepakbola
67. dan jangan overdosis, segala yg over itu hasilnya akan tdk baik, jangan jadikan soal perbaikan ini jadi panggung, tetap fokus saja
68. karena itu terkait dgn beberapa hal yg bisa jadi bukan bagian dari domain @KEMENPORA_RI tapi masih jadi bagian dari domain negara .....
69. @KEMENPORA_RI bisa bekerja sama dan memberikan rekomendasi terkait dgn pemeriksaaan legalitas dgn Kemhumkam
70. Jk terkait dgn pajak, maka bekerja samalah dgn Kementrian Keuangan dan Direktorat Pajak utk langkah2 dan tindakan selanjutnya
71. Libatkan jg Depnaker utk hal2 terkait ketenagakerjaan, fungsikan pengadilan hub industrial jika ada masalah pemain dgn PT pengelola klub
72. Termasuk jg soal kontrak pemain, krn dokumen kontrak itu dokumen hukum yg tdk bs dibuka sembarangan tanpa alasan, libatkab pihak terkait
73. Jgn sampai niatan baik @KEMENPORA_RI ini jd rusak karena overdosis, offside krn diluar domainnya, krnnya koordinasikan dgn lembaga lain
74. Bagaimana 2 minggu ke depan ? .... kita lihat saja, semoga semua pihak bisa menemukan titik temu dari niatan baik ini, semoga - FIN
Pilih mana ? kompetisi dengan 10 klub dibawah PT yg sehat atau18 klub yg 8 diantaranya dibawah PT yg sakit ? Idealnya 18 nya sehat sih :D
Setiap manusia punya rasa cinta
Yang mesti dijaga kesuciannya
Namun adakala insan tak berdaya
Saat dusta mampir bertahta
Ku inginkan dia yang punya setia
Dan mampu menjaga kemurniannya
Saat ku tak ada, ku jauh darinya
Amanah pun jadi penjaganya
Hatimu tempat berlindungku
Dari kejahatan syahwatku
Tuhanku merestui itu
Dijadikan engkau istriku
Engkaulah bidadari surgaku
Tiada yang memahami segala kekuranganku
Kecuali kamu bidadariku
Maafkanlah aku dengan kebodohanku
Yang tak bisa membimbing dirimu
Hatimu tempat berlindungku dari kejahatan syahwatku
Tuhanku merestui itu, dijadikan engkau istriku
Hatimu tempat berlindungku dari kejahatan syahwatku
Tuhanku merestui itu, dijadikan engkau istriku
Engkaulah bidadari surgaku
Bidadari surgaku
Yang mesti dijaga kesuciannya
Namun adakala insan tak berdaya
Saat dusta mampir bertahta
Ku inginkan dia yang punya setia
Dan mampu menjaga kemurniannya
Saat ku tak ada, ku jauh darinya
Amanah pun jadi penjaganya
Hatimu tempat berlindungku
Dari kejahatan syahwatku
Tuhanku merestui itu
Dijadikan engkau istriku
Engkaulah bidadari surgaku
Tiada yang memahami segala kekuranganku
Kecuali kamu bidadariku
Maafkanlah aku dengan kebodohanku
Yang tak bisa membimbing dirimu
Hatimu tempat berlindungku dari kejahatan syahwatku
Tuhanku merestui itu, dijadikan engkau istriku
Hatimu tempat berlindungku dari kejahatan syahwatku
Tuhanku merestui itu, dijadikan engkau istriku
Engkaulah bidadari surgaku
Bidadari surgaku
26 April ke 25 bagi seorang putra sulung dari Bapak Yayat Hidayat dan Ibu Kalimatus Sa'diyah yakni Muhammad Dimas Gilang Fajar Alfarizi.
Usia yang menjadi pra-syarat dari Mama dan Papa untuk bisa melangsungkan setengah dari lengkapnya keimanan seseorang yaitu menikah. Alhamdulillah :)
Hari ulang tahun bagiku sendiri sama dengan hari-hari yang lain, berdoa juga dilakukan seperti hari-hari yang lain. Tapi satu yang harus selalu diingat, hari ulang tahun adalah reminder. Kenapa reminder? Ya, karena di balik kehidupanku saat ini ada perjuangan yang dilakukan Mama Papa sejak aku dilahirkan sampai dengan saat ini. Bagaimana Mama berusaha melahirkan anak pertamanya dengan mempertaruhkan hidup matinya, bagaimana Papa pastinya dengan sabar menanti tangisan pertamaku, selanjutnya bagaimana Mama Papa membesarkanku dengan penuh kasih sayang, mendidikku, membimbingku dan tentunya membiayai kehidupanku.
Kini di usiaku yang sudah 25 tahun, sudah selayaknya aku mulai menggantikan yang beliau-beliau lakukan dengan memberikan ketenangan di hari tuanya dan membuat mereka selalu senantiasa dalam senyuman kebahagiaan. Senyum kebahagiaan itu sudah cukup mewakili, mewakili hasil didikan mereka selama ini, senyum tulus melihat anaknya sudah besar dan sudah bisa berdiri serta hidup sendiri.
*sembah sungkem dumateng Mama Papa*
InsyaAllah di hari ulang tahunku ke-25 ini adalah ulang tahun terakhirku menyandang predikat single. InsyaAllah tahun ini aku akan 'meminta' anak perempuan dari kedua orangtuanya untuk aku nikahi, Mbak Devi.
Teruntuk diriku sendiri, Selamat ulang tahun ke-25.
InsyaAllah bila tidak ada aral melintang...
-18 Oktober 2014-
Ilmu ikhlas dan ilmu sabar...
Entah berkaitan atau tidak, dua hal itu yang terbenak dalam isi tempurung otakku malam ini. Hal yang pertama baru hari ini mulai memasuki kepalaku. Hal yang kedua sudah beberapa hari ini memberikan pelajaran hidup untukku (dan semoga bisa selamanya.. Amin).
Diawali dengan sebuah pepatah "berdamailah dengan alam"
Bukan pertama kalinya aku mendengar kalimat ini dari orang yang sama, tapi perbincangan malam ini sedikit membuat otakku untuk berpikir maknanya. Hhhmmm ketika suatu waktu, kita, sebagai manusia, yang memiliki banyak kekurangan, dan yang pasti ada batasnya, andaikan kita berada dalam satu titik dimana sudah seharusnya kita ikhlas setelah usaha dan berdoa, yang paling penting adalah kembalilah kepada alam. Pasrah, ikhlas, mengikuti alirannya, karena niscaya alam akan membawa ke jalan yang baik apabila setiap detik hidup ini kita lalui dengan hal yang baik, pun alam akan membawa ke arah yang sebaliknya apabila hidup kita diisi dengan hal yang sebaliknya.
Teruntuk yang kusayang, yang saat ini pastinya sedang tertidur pulas, dengan segala kerendahan hati ingin kuucapkan berjuta terima kasih sebanyak-banyaknya, kupersembahkan untuk ilmu yang bisa kudapat tanpa harus kukeluarkan uang sepeserpun, ilmu yang memberikanku banyak nasehat hidup untuk hatiku, bahkan lebih mendekatkanku kepada Sang Khaliq.
with love,
I miss you Devianti Nurhawati
-surabaya, 18 Februari 2014, 01.16 WIB-
this night, I just want to say
I Love You Devianti Nurhawati






























